Berita Banyuwangi

Kabur 2 Tahun, Tersangka Pembalakan Liar di Banyuwangi Akhirnya Keok, Tak Berkutik Disergap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembalakan liar di Banyuwangi yang ditangkap setelah dua tahun buron.

Putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih mengejar satu tersangka lain, yakni B.

Dalam kasus ini, B berperan sebagai orang yang memerintahkan pengangkutan kayu jati ilegal.

“Tersangka S diminta tersangka B yang masih DPO untuk mengangkut kayu jati yang diperoleh dari penebangan liar,” tambahnya.

Polisi menjerat tersangka S dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 14 huruf a jo pasal 88 ayat (1) huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tambah Agus.

Berita Banyuwangi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini