Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih mengejar satu tersangka lain, yakni B.
Dalam kasus ini, B berperan sebagai orang yang memerintahkan pengangkutan kayu jati ilegal.
“Tersangka S diminta tersangka B yang masih DPO untuk mengangkut kayu jati yang diperoleh dari penebangan liar,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka S dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 14 huruf a jo pasal 88 ayat (1) huruf b UU 18/2013 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tambah Agus.
Berita Banyuwangi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com