- Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
- Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
- Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER Konsultan Pajak Rafael Alun Kabur - Pesta Nikah Mewah Tapi Tak Ada Tamu yang Datang
Baca juga: TERPOPULER SELEB Angga Wijaya Skakmat Sindiran Dewi Perssik - Ular Jelmaan Jin Masuk Rumah Ria Ricis
4. Call center Kring Pajak
Cara mendapatkan kode EFIN kembali yang terakhir adalah lewat layanan call center.
Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda.
Itulah cara mendapatkan kode EFIN secara online. Semoga membantu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainny