Beli Biosolar Kini Pakai Aplikasi MyPertamina, Uji Coba Subsidi Tepat di 75 Wilayah: Simak Caranya!

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara daftar Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina bagi pengguna kendaraan biosolar atau solar subsidi.

Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.

Baca juga: Ngerinya Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Bus Rombongan Pelajar Alami Rem Blong, Pemotor Terseret

Baca juga: Belum Sadar, David Kini Terekam Kepalkan Tangan, Jonathan Latumahina Minta Anaknya Sabar: Lagi Marah

Cara perpanjangan SIM online 2023

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone Anda akan menerima kode OTP via SMS
  • Masukkan kode OTP Buat PIN keamanan Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
  • Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  • Siapkan dokumen persyaratan Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
  • Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman Pilih metode pembayaran SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai

Baca juga: Viral KK Berbentuk KTP, Kenali Ciri-ciri Kartu Keluarga (KK) Model Terbaru, Kini Dilengkapi QR Code

Biaya perpanjangan SIM online

Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.

----

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com.

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkini