TRIBUNJATIM.COM - Kominfo menyatakan bahwa perusahaan yang termasuk penyelenggara sistem elektronik, baik PSE domestik maupun asing, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke pemerintah Indonesia.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sejumlah PSE Lingkup Privat tercatat sudah mendaftar ke Kominfo.
Sejumlah aplikasi besar telah terdaftar dan dipastikan tidak akan diblokir Kominfo.
Di antaranya adalah Telegram, Gojek, Gopay, Mi Chat, TikTok, Tokopedia, Bukalapak, Spotify, Dailymotion, hingga Traveloka.
Lalu ada pula Genshin Impact, MyPertamina, Capcut, Resso, Cloneit, Shareit, serta Linktree.
Lantas bagaimana dengan Chat GPT buatan OpenAI?
Apakah Chat GPT sudah daftar PSE Kominfo?
Simak ulasan TribunJatim.com selengkapnya.
Chatbot buatan perusahaan kecerdasan buatan / Artificial Intelligence (AI) OpenAI, Chat GPT kini tengah "naik daun", termasuk di Indonesia.
Akan tetapi, Chat GPT berpotensi terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebab, hingga saat ini, Chat GPT belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu.
Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.