Berita Viral

Chat GPT Buatan OpenAI Terancam Diblokir? TikTok Hingga Spotify Aman karena Sudah Daftar PSE Kominfo

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chat GPT berpotensi terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pantauan TribunJatim.com di laman pse.kominfo.go.id, Selasa (7/3/2023), Chat GPT masih belum muncul di daftar PSE Asing.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan.

“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum. Kalau menargetkan, nanti kita suratin untuk mendaftar PSE,” ujar pria yang akrab di sapa Semmy, seperti yang dikutip TribunJatim.com dari Kontan, Kamis (23/2/2023).

Semmy juga menambahkan bahwa pihak perusahaan dari OpenAI masih belum memberikan konfirmasi apapun ke Kominfo.

“Nanti kita lihat dulu” lanjutnya. Hingga kini, pihak Kominfo disebut masih melakukan peninjauan lebih lanjut apakah Chat GPT masuk dalam enam kategori yang ditetapkan oleh Kominfo atau tidak.

Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib daftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.

  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.

Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.

  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan

Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.

  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja.

Merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, layanan asing seperti Yahoo, Steam, PayPal, Dota, Epic Games, dan lainnya sempat diblokir di Indonesia.

Sebab, sejumlah layanan di atas dianggap “bandel” karena belum mendaftar PSE.

Halaman
1234

Berita Terkini