TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang mantan rektor sebuah kampus di Lampung kini berujung ke meja hijau.
Pasalnya, ia diduga terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Bahkan, si mantan rektor memperoleh cuan sebesar Rp 5 miliar hasil suap tersebut.
Kini nasibnya menjadi terdakwa dan berujung di pengadilan.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sampai-sampai ketika ditanyai jaksa, ia sempat curhat bahwa hidupnya sekarang seperti gelandangan.
Baca juga: Penyidikan Kasus Suap Dana Hibah, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Jatim ke Jakarta, Ini Daftar Namanya
Ia harus pontang-panting pinjam uang.
Sosok mantan rektor tersandung suap PMB jalur mandiri di Lampung itu adalah Karomani.
Karomani merupakan mantan rektor Universitas Lampung (Unila).
Selama menjabat rektor Unila dalam kurun waktu 3 tahun, Karomani disebut menerima gaji bersih hingga Rp 2,1 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/3/2023), gaji tersebut termasuk tunjangan guru besar dan tunjangan rumah tangga dari pemerintah.
Angka nominal gaji terdakwa Karomani ini muncul saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Staf Bagian Umum Unila M Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: SOSOK dan Biodata Kusnadi Ketua DPRD Jatim, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah
Di hadapan majelis hakim, M Ismail mengatakan, tugasnya di Biro Umum adalah sebagai pengelola gaji bagi para pejabat rektorat dan pegawai Unila.
Jaksa penuntut mengkonfirmasi terkait keterangan saksi dari hasil penyidikan mengenai besaran gaji terdakwa Karomani.
"Dua miliar lebih selama 3 tahun ya," kata jaksa penuntut.