Kini, polisi masih memburu dua tersangka lain. Polisi meminta agar mereka yang telah masuk dalam daftar DPO menyerahkan diri ke aparat.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com