ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu kemudian berhenti menangis.
Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal.
Baca juga: Warga Malang Geger, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas, Ari-ari Disorot?
Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Baca juga: Cari Sampah di TPA Benowo, Pemulung di Surabaya Temukan Jasad Bayi Terbungkus Seprai
Pada 2022, kasus ibu muda dibunuh oleh teman suaminya sendiri terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dilaporkan yang menjadi korbannya bernama Melissa Dyah Wahyuni (24).
Adapun identitas pelaku pembunuhan adalah Trimo Sasmito (37).
Pelaku dan korban sama-sama tinggal Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Motif pelaku tega membunuh karena sakit hati korban menolak diajak berhubungan intim.