SPT Tahunan 2023

Ini Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret 2023!

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini solusi kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan 2023.

TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha diwajibkan untuk lapor SPT tahunan. SPT menjadi bukti bahwa Anda sudah membayar pajak penghasilan atau PPh kepada negara.

Sebagai negara yang menganut sistem self-assessment untuk perpajakannya, setiap wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk mendaftar, menghitung, serta melaporkan pajak secara mandiri.

Alih-alih datang langsung ke kantor pajak terdekat, saat ini lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara online.

Namun sebelum melakukannya, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui termasuk solusi kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan.

Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib melapor kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jangan lupa jika batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2022 yakni sampai 31 Maret 2023.

Untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, ada beberapa jenis SPT yang kamu pilih.

Khusus penghasilan mencapai Rp 60 juta per tahun, kamu diminta mengisi SPT dengan formulir SPT 1770S.

Dalam pelaporan itu, WP menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak.

Usai menghitung ulang, biasanya muncul tiga jenis SPT dengan status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.

SPT lebih bayar sendiri terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak.

Sementara SPT kurang bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Lantas, bagaimana cara mengatasi status kurang bayar atau lebih bayar pada SPT?

Solusi Jika SPT Kurang Bayar

Jika SPT yang kamu isi sudah benar dan muncul status kurang bayar, artinya ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu kamu selesaikan.

Kekurangan bayar ini bisa kamu lakukan dengan membuat kode billing dan membayar kekurangannya.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini tata cara yang bisa kamu lakukan.

1. Buat kode billing

- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)

- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan (pajak.go.id)

- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"

- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"

2. Bayar

- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC

- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing

- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.

Solusi Jika SPT Lebih Bayar

Jika SPT kamu berstatus lebih bayar, artinya ada kelebihan pembayaran pajak yang berhak kamu terima kembali.

Syaratnya, kamu harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.

Selain itu, kamu perlu menyiapkan SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong pajak.

Pastikan pula seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain dalam pembuatan SPT diisi dengan benar dan lengkap.

Setelah dokumen dikirim, DJP akan memeriksa.

Adapun mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP.

Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.

Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.

Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.

Melalui hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Lalu, DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak).

SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini