TRIBUNJATIM.COM - Nasib AGH setelah Mario Dandy dijadikan tersangka dengan rekannya bernama Shane Lukas ternyata tak bisa terhindar juga dari hukum.
Meski usia AGH masih di bawah umur, tetapi kini nasibnya sungguh miris.
AGH resmi jadi tahanan berkaitan dengan pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor Pusat.
Akibat kasus ini, banyak kasus lain yang merembet dan membuka kebobrokan gaya hidup para pejabat pemerintahan di lingkungan pajak.
AGH ditetapkan sebagai pelaku sebelum akhirnya ditahan pihak kepolisian.
Sebelumnya, desakan-desakan memang terus disampaikan oleh publik mengenai kasus yang menimpa keluarga mantan pejabat pajak tersebut.
Seperti diketahui, Mario menganiaya David di kawasan Komplek Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Setelah kasus ini menjadi semakin runyam, akhirnya AGH ikut dijadikan pelaku meski usianya dibawah umur.
AGH juga dilakukan penahanan selama kurang lebih 7 hari.
AGH (15) resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, ia akan ditahan selama tujuh hari dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Baca juga: Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan Pelaku
Penahanan AGH tersebut terhitung mulai Rabu (8/3/2023).
AGH akan ditahan ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Penahan dilakukan mulai Rabu malam ini setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selesai memeriksa AGH selama lebih dari enam jam.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," sambung dia.