Berita Probolinggo

Sidang Batal Nikah Berujung Gugatan Rp 3 M, Sempat Saling Olok, Pria di Probolinggo Didenda Segini

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Senin (30/1/2023). Konfik bermula saat wanita gagal nikah gugat calon suami Rp 3 Miliar

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Perkara perdata batal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. 

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo. 

Persidangan dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Hakim memutuskan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 122 juta. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini, penggugat, yakni Aurilia Putri Cristyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Sedangkan, tergugat tak lain adalah mantan calon suami, Aurilia, Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo. 

Seusai sidang digelar, pihak keluarha Aurilia dan Adi Suganda sempat saling olok di halaman PN. 

Penasihat hukum penggugat, Mulyono mengatakan majelis hakim menerima sebagian gugatan yang dilayangkan kliennya, Aurilia. 

Baca juga: Petaka Isi Amplop Pengantin Wanita dari Mantan, Cuma 2 Hari Nikah, Suami Baru Langsung Gugat Cerai

Baca juga: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M

Gugatan tersebut menyakup kerugian materil dan immaterial. 

"Hasil putusan, nominal yang harus dibayarkan (tergugat) Rp 122.530.000 atas kerugian sewa gedung, undangan, katering dan immaterial," katanya. 

Mulyono menyebut, terkait putusan tersebut kliennya memilih mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 14 hari ke depan. 

"Secara garis besar, sebetulnya kami bersyukur sebagian tuntutan atau gugatan kami diterima oleh hakim," sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23). 

Rencana pernikahan antara keduanya kandas. 

Halaman
123

Berita Terkini