Kuasa Hukum Tergugat, Heri Muhazidin mengatakan pihaknya bakal mengajukan upaya banding atas putusan hakim.
Baca juga: Akhir Nasib Pengantin di Probolinggo Batal Nikah H-2, Rp 3 M Luput? Si Wanita Pilu saat Hari H
Majelis halim memutus tergugat dengan membayar atas kerugian materil dan immaterial yang diderita penggugat dengan nomilan terperinci Rp 122.530.000.
"Kami tetap berupaya banding atas putusan tersebut," katanya.
Heri mengungkapkan, dirinya dan kliennya bakal semaksimal mungkin mencari keadilan dalam perkara ini.
Bila kliennya tak menyanggupi mengganti rugi dengan nominal Rp 122.530.000, bakal ada upaya hukum lanjutan.
Entah memperkarakan secara perdata atau menggugat balik, dia dan sang klien belum dapat memastikan.
"kita cari celah hukum apa kita lanjut keperdataan atau menggugat balik, bergantung klien kami. Masih ada waktu untuk memikirkannya," pungkasnya.