Berita Jatim

Belum Memenuhi Syarat, 14 Bacalon DPD Dapil Jatim Setor Dokumen Dukungan Perbaikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan (tengah), 2023.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 14 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Timur menyetorkan dokumen dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.

Sebelumnya, 14 dari total 20 bacalon DPD itu dinyatakan belum memenuhi syarat pada proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, sebagaimana tahapan, bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Perbaikan dokumen dukungan minimal pemilih perbaikan kedua ditutup pada Sabtu (11/3/2023).

"14 bacalon yang dukungannya masih dinyatakan belum memenuhi syarat, semuanya telah menyerahkan dukungan perbaikan," kata Insan Qoriawan di Surabaya, Minggu (12/3/2023).

Adapun 14 orang bacalon itu yakni Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, dan Bambang Harianto.

Kemudian Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, dan Erlyta Dwi A Siregar.

Lalu, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro dan Siti Rafika Hardhiansari. 

Insan menjelaskan, terhadap dukungan yang diserahkan itu, KPU Jatim akan melakukan verifikasi administrasi hingga 21 Maret 2023. Artinya, dukungan perbaikan kedua yang diserahkan kali ini harus melalui rangkaian proses dari awal untuk dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Bagi bacalon yang status dukungannya memenuhi syarat administrasi akan diverifikasi secara faktual menggunakan metode sampling.

Baca juga: PKB Jatim Mulai Seleksi Bacaleg untuk Pemilu 2024, 150 Orang Ikuti Tahapan Fit and Proper Test

Verifikasi faktual akan dilakukan KPU kabupaten/kota dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Yakni, selama 14 hari mulai 26 Maret sampai 8 April 2023.

Setelah rangkaian proses verifikasi tersebut dilakukan, baru akan diketahui bacalon mana saja yang status dukungannya dinyatakan memenuhi syarat.

"Sehingga, dapat digunakan untuk mendaftar menjadi calon anggota DPD untuk Pemilu 2024," pungkas Insan. 

Berita Terkini