Sedangkan untuk formulir permohonan aktivasi EFIN bisa didapat dari laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Formulir permohonan aktivasi EFIN pun harus dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).
Data ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.
Adapun data yang diperlukan untuk verifikasi PORO yakni sebagai berikut:
Wajib pajak orang pribadi
- NPWP/NIK
- Nama dan alamat
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon yang terdaftar
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Wajib pajak badan
- NPWP
- Nama pemohon
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon yang terdaftar
- EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan,
- Nomor ponsel yang mengajukan
- Tahun pajak, status, nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Setelahnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.
Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.
Sementara itu, mengingat EFIN hanya diberikan satu kali, maka bagi wajib pajak yang lupa EFIN bisa mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar.
Bisa pula dengan menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200, atau menghubungi telepon resmi KPP terdaftar.
Selain itu, bisa mengajukan permohonan melalui email KPP terdaftar. Wajib pajak yang lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak, baik twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.
Umumnya nama akun media sosial pajak seragam yakni diawali @pajak kemudian diikuti nama daerah, contoh @pajakkendari atau @pajakdurensawit.
Tak hanya itu, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.
Permohonan cetak ulang EFIN tersebut pun perlu disertai data PORO yang telah dijelaskan sebelumnya.
Jika menurut pengecekan petugas data telah sesuai, maka wajib pajak akan diberitahu kembali EFIN-nya dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui saluran yang sama ketika wajib pajak mengajukan permohonan cetak ulang EFIN.
Nah, jika kamu sudah mengativasi EFIN atau memperoleh kembali EFIN yang sempat terlupa, maka bisa melanjutkan ke tahap melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com