TRIBUNAJTIM.COM - Berikut tersaji panduan isi formulir 1770S atau 1770SS untuk pelaporan SPT Tahunan 2023.
Pelaporan SPT Pajak Tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id.
Tahun ini, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi wajib lapor SPT Tahunan 2023 sebelum tanggal 31 Maret.
Jika Tribunners memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi.
Apabila terlambat atau sengaja tidak melapor, Wajib Pajak Pribadi bisa kena denda Rp 100 ribu, berdasarkan Pasal 7 UU KUP.
Saat melakaukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak kerap bingung harus mengisi formulir yang mana.
Untuk itu berikut tersaji cara lapor SPT Tahunan 2023 secara online.
Dalam artikel dijelaskan bagaimana cara mengisi formulir 1770S dan cara mengisi formulir 1770SS.
Dua formulir tersebut digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi, tergantung dengan jumlah penghasilannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Cara mengisi SPT Tahunan 2023
Dilansir dari Kompas.com, cara mengisi SPT Tahunan 2023 penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT.
Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan.
Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor.
Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT Tahunan.
Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Ini LINK Daftar dan Aktivasi EFIN Online