TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Begitu pilu nasib gadis di Bondowoso ini.
Di usianya yang masih 17 tahun, si gadis justru melahirkan bayi hasil perbuatan kejam kakek-kakek.
Kini sang kakek pun menerima balasan atas perbuatannya.
Diketahui, pelaku adalah kakek berinisial SJ (63).
Warga Desa/Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur itu ditangkap Resmob Polres Bondowoso.
Dia ditangkap gara-gara diduga telah menyetubuhi gadis belia berinisial DR, warga setempat.
Akibat aksi bejat berulang kali itu menyebabkan gadis berusia 17 tahun hamil hingga melahirkan bayi.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnama membenarkan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Baca juga: Tetangga Curiga Lihat Kondisi Perut Remaja Berkebutuhan Khusus di Banyuwangi, Semua Ulah 3 Kakek
Menurutnya, penangkapan terduga pelaku rudapaksa itu, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terjadap sejumlah saksi saksi.
"Ya pelaku itu ditangkap saat ada di rumahnya," ujar AKP Agus Purnomo.
Hasil pemeriksaan pelaku me rudapaksa korban dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022, alias berlangsung selama enam tahun.
"Akibat perbuatan pelaku, korban hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan pada tanggal 2 Maret 2023 ," katanya.
Baca juga: Kakek di Bondowoso Hamili Gadis hingga Lahirkan Bayi, Ancam Korban Tutup Mulut, Aksi Bejat Terkuak
Setiap melancarkan aksi bulusnya, kata AKP Agus, tersangka selalu mengiming-imingi uang dan mengancam korban agar perbuatanya tidak diberitahukan kepada orang lain.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka SJ," tukasnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.