Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah membuka kuota haji sejak 2022 yang lalu.
Selain itu kuota ibadah umroh juga dibuka kembali seluas-luasnya.
Terkait tentang ibadah umroh ke tanah suci, Imigrasi Indonesia juga memberikan kemudahan.
Kali ini jemaah umroh tidak lagi wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umroh.
Berita Sidoarjo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com