Pengacara mantri berinisial S, Raden Elang Mulyana, mengungkapkan cairan yang disuntikkan kliennya saat menusuk punggung Salamunasir, Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Raden mengatakan, cairan dalam jarum suntik yang digunakan mantri S itu adalah obat injeksi bermerk Sidiandryl Dyphenhydramine.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menyampaikan, pihaknya kini tengah memeriksa kandungan obat tersebut dengan meminta bantuan ahli.
"Kami sudah bersurat ke ahli agar mengecek kandungan itu nanti mereka yang menjelaskan," kata Hujra, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Akhir Nasib Istri Muda Penyebar Video Nakal dengan Kades, Dipecat Dinsos? DPR Ikut Kecam: Tak Pantas
Hujra menjelaskan, polisi masih belum bisa menyimpulkan penyebab kematian Salamunasir hingga hasil autopsi tim forensik diketahui.
"Korban memang sudah diautopsi, tapi untuk hasilnya butuh waktu," ujar Hujra.
Mantri S pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama sehari.
Dia ditangkap saat mengantar korban yang mengalami sesak napas ke RSUD Banten akibat obat yang disuntikkannya.
"Saat di rumah sakit kebetulan yang diduga pelaku masih berada di RS, pada saat itu juga diamankan," tandas Hujra.
Dilansir dari klikdokter, obat Sidiadryl Dyphenhydramine dapat diberikan kepada seseorang yang menderita alergi.
Namun untuk menggunakan obat ini harus sesuai dengan anjuran dan dosis dari dokter.
Jangan memberikan lebih dari dosis yang dianjurkan dokter.
Sidiadryl diberikan melalui injeksi ke otot, yang hanya bisa diberikan oleh tenaga kesehatan profesional.
Sidiadryl adalah obat sediaan injeksi yang mengandung diphenhydramine HCl.