Berita Malang

Fraksi DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pandangan Terkait 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Malang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malang dari Bupati dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/3/2023).

Sedangkan pengembang perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum.

"Selanjutnya kepada Perangkat Daerah yang membidangi kawasan permukiman dan perumahan atau Tim Verifikasi berperan aktif agar para pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah Daerah," sambung Joko.

Sedangkan pandangan umum Ranperda keempat, bahwa secara prinsip Fraksi DPRD sependapat dengan Bupati Malang yang mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung.

Di mana Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tentang cipta kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Yaitu mengubah paradigma perizinan bangunan dari semula izin mendirikan bangunan (IMB), menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, dengan disetujuinya Raperda oleh fraksi-fraksi telah sesuai.

"Itu layak untuk dibahas di tahapan selanjutnya. Yang memutuskan nanti asalah tim Bamperda dan Pansus yang kami bentuk," ungkap Darmadi.

Menurutnya raperda yang menjadi urgensi saat ini adalah penyelenggaraan lahan parkir. Di mana parkir menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terkini