Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta keterangan dan mendalami terkait beberapa aset milik Wahyu Kenzo yang telah dijual.
"Dari hasil pemeriksaan tambahan ini, tersangka WK (Wahyu Kenzo) mengungkapkan bahwa beberapa unit mobil sport dan jam tangan mewahnya sudah digadaikan dan dijual kepada dua orang berinisial FS dan RS. Dan untuk RS ini, memiliki suatu showroom atau tempat penjualan mobil mewah," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam press rilis yang digelar di lobi Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, juga diketahui jenis aset-aset mobil mewah Wahyu Kenzo yang telah dijual itu.
"Jadi, RS ini telah menerima beberapa unit mobil sport dari Wahyu Kenzo seperti Rolls Royce, Ferrari, Lamborghini, dan Mercedes Benz G 63," tambahnya.
Baca juga: Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Wahyu Kenzo yang Diamankan Polresta Malang Kota
Baca juga: Terkuak Peran Raymond Enovan hingga Raup Untung Rp 10 Miliar dari Penipuan Robot Trading ATG
Dalam kesempatan tersebut, BuHer juga menambahkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada dua orang berinisial FS dan RS tersebut.
"Pada hari ini, sudah kita layangkan surat pemanggilannya. Dan rencananya, akan dilakukan pemeriksaan pada Senin mendatang," pungkasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan penggeledahan di rumah Wahyu Kenzo yang berada di Grand Permata Jingga 2, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada Sabtu (11/3/2023) lalu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan beberapa dokumen penting. Seperti nota pembelian mobil sport dan dokumen tentang robot trading