Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Terkuak Peran Raymond Enovan hingga Raup Untung Rp 10 Miliar dari Penipuan Robot Trading ATG

Bisa raup untung hingga Rp 10 miliar dari para member, Raymond Enovan jadi tersangka baru kasus penipuan robot trading ATG. Begini perannya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto saat berbincang dengan tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Raymond Enovan, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Setelah sebelumnya owner ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka, kini polisi menetapkan Raymond Enovan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan secara detail terkait tersangka baru tersebut.

"Pada tanggal 11 Maret 2023, kami melakukan pemeriksaan kepada Raymond Enovan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, statusnya kami naikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya dalam press release yang digelar di lobi Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, tersangka Raymond Enovan merupakan salah satu bagian tim dari ATG.

"Jadi, posisinya ini sebagai founder atau berada di bawah Wahyu Kenzo. Tugasnya adalah merekrut member, melakukan presentasi, serta mencari jaringan," tambahnya.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Ditangkap karena Investasi Bodong, Founder ATG

Dirinya mengungkapkan, tersangka Raymond Enovan mendapatkan komisi atau profit ketika para membernya melakukan transaksi.

"Setiap founder, mendapatkan keuntungan dari tiap transaksi atau tiap kali member melakukan deposit. Dan kalau kami hitung selama 2 tahun ini, mulai dari deposit dan WD (Withdraw), keuntungan yang diperoleh oleh tersangka Raymond Enovan ini sebesar Rp 10 miliar," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui, uang keuntungan Rp 10 miliar tersebut oleh Raymond digunakan untuk membeli aset tanah dan rumah.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami hal tersebut.

Selain itu, di dalam penetapan tersangka Raymond Enovan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, ponsel, dan satu unit laptop.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Raymond Enovan dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 115 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindan Pidana Pencucian Uang  . 

Deretan lima motor mewah milik tersangka Wahyu Kenzo yang telah disita oleh Polresta Malang Kota. Terlihat, dari kiri ke kanan yaitu BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan HD Road Glide.
Deretan lima motor mewah milik tersangka Wahyu Kenzo yang telah disita oleh Polresta Malang Kota. Terlihat, dari kiri ke kanan yaitu BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan HD Road Glide. (tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan)

Selain itu, Polresta Malang Kota membongkar dan membeberkan skema robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved