Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya
Terkuak Peran Raymond Enovan hingga Raup Untung Rp 10 Miliar dari Penipuan Robot Trading ATG
Bisa raup untung hingga Rp 10 miliar dari para member, Raymond Enovan jadi tersangka baru kasus penipuan robot trading ATG. Begini perannya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Setelah sebelumnya owner ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka, kini polisi menetapkan Raymond Enovan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan secara detail terkait tersangka baru tersebut.
"Pada tanggal 11 Maret 2023, kami melakukan pemeriksaan kepada Raymond Enovan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, statusnya kami naikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya dalam press release yang digelar di lobi Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/3/2023).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, tersangka Raymond Enovan merupakan salah satu bagian tim dari ATG.
"Jadi, posisinya ini sebagai founder atau berada di bawah Wahyu Kenzo. Tugasnya adalah merekrut member, melakukan presentasi, serta mencari jaringan," tambahnya.
Baca juga: SOSOK dan Biodata Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Ditangkap karena Investasi Bodong, Founder ATG
Dirinya mengungkapkan, tersangka Raymond Enovan mendapatkan komisi atau profit ketika para membernya melakukan transaksi.
"Setiap founder, mendapatkan keuntungan dari tiap transaksi atau tiap kali member melakukan deposit. Dan kalau kami hitung selama 2 tahun ini, mulai dari deposit dan WD (Withdraw), keuntungan yang diperoleh oleh tersangka Raymond Enovan ini sebesar Rp 10 miliar," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui, uang keuntungan Rp 10 miliar tersebut oleh Raymond digunakan untuk membeli aset tanah dan rumah.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami hal tersebut.
Selain itu, di dalam penetapan tersangka Raymond Enovan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, ponsel, dan satu unit laptop.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Raymond Enovan dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 115 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindan Pidana Pencucian Uang .

Selain itu, Polresta Malang Kota membongkar dan membeberkan skema robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.
Polresta Malang Kota
robot trading
Auto Trade Gold
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig
Wahyu Kenzo
Kombes Pol Budi Hermanto
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
Raymond Enovan
Laksanakan Putusan MA, Kejari Kota Malang Serahkan Uang Barang Bukti Wahyu Kenzo Rp 15 M ke Bank |
![]() |
---|
Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Tim Penasihat Wahyu Kenzo Siapkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Anggap Dakwaan JPU Kabur |
![]() |
---|
Aset Wahyu Kenzo yang Disita Bareskrim Polri Merupakan Cagar Budaya, Ini Rekam Jejak Sejarahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.