Arti Kata

Mengenal Arti Kata Mokel, Mokah, Godin, dan Tempus, Dosa Jika Dilakukan saat Ramadan 2023?

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mokel - Berikut kumpulan bahasa gaul populer tentang membatalkan puasa tanpa alasan. Dosa jika dilakukan saat Ramadan 2023?

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, godin adalah istilah yang digunakan anak muda ketika makan siang hari di Bulan Ramadan dengan sembunyi atau diam-diam.

Artinya godin, membatalkan puasa di siang hari, tidak hanya makan.

Namun termasuk minum, merokok dan lain-lain dengan cara diam-diam.

Orang yang melakukan godin akan melanjutkan lagi puasa seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Baca juga: Doa Cepat Dapat Jodoh, Bisa Terkabul Ramadan 2023, Ustaz Adi Hidayat: Niatkan untuk Menikah

Baca juga: Bacaan Doa Agar Dibukakan Pintu Rezeki dan Pahala Belipat Ganda, Amalkan Selama Bulan Ramadan 2023

Hukum membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja

Mokel, mokah, tempus, atau godin sebaiknya dihindari saat Ramadan 2023. 

Sebab membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa alasan tertentu, merupakan dosa. 

Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa ibadah puasa adalah pilar agama, rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.

Hal itu tergambar dalam hadis Abdullah bin Umar bahwa beliau SAW bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan," (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad).

Berdasarkan dalil di atas, ibadah puasa tidak boleh dibatalkan dengan sengaja. Jikapun terpaksa tidak berpuasa atau membatalkannya di siang hari Ramadan, harus ada uzur syar'i atau alasan yang logis dan dibenarkan Islam kenapa harus membatalkan puasa tersebut.

Sebagai misal, ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kesehatan bayinya boleh membatalkan puasanya, demikian juga musafir yang bepergian jauh, orang sakit, hingga orang tua renta dan lansia diizinkan membatalkan puasa tersebut.

Sebagai konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan tadi wajib mengganti puasanya di luar Ramadan jika mampu.

Kalau tidak, mereka wajib membayar fidyah atau memberi makan orang miskin dengan takaran satu mud atau 6.75 ons.

Akan tetapi, jika meninggalkan puasa tanpa uzur syar'i, tidak ada perbedaan pendapat mengenai keharamannya.

Berita Jatim dan arti kata lainnya

Berita Terkini