TRIBUNJATIM.COM - Viral di media sosial video tenaga kesehatan rendahkan pasien BPJS hingga ngevape di tempat kerja.
Aksi mereka pun menuai hujatan.
Setelah itu, mereka pun muncul dan membuat pengakuan.
Ketakutan?
Dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng, video itu pertama kali diunggah oleh akun Tiktok @rintobelike2.
Dalam video tersebut, pria pemilik akun itu membuat video dengan dua petugas puskesmas lain.
Video pertama menjelaskan bagaimana para petugas ini senang jika ada pasian umum.
Mereka berjoget bahagia saat ada pasien umum masuk.
"Ketika ada pasien umum," tulisnya.
Kemudian ia membuat video perbandingan saat ada pasien yang menggunakan BPJS.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Serahkan Santunan kepada Pendamping Desa
Saat ada pasien BPJS, mereka akan merasa malas dan lebih memilih tiduran atau main HP.
Tampak pria pemilik akun tiduran di atas meja, sedangkan dua wanita lain asyik main hp saat ada pasien BPJS masuk.
Selain itu, pria pemilik akun tersebut juga mengunggah video tenaga kesehatan berjoget sambil ngevape atau menghisap rokok elektrik dalam ruangan pemeriksaan saat kosong.
Sontak video-video ini pun mendapat banyak komentar dari netizen.
Baca juga: Cegah Kemiskinan, Pemkab Gresik Daftarkan Pekerja Rentan dalam BPJS Ketenagakerjaan
@dr_koko28 "Lah. Bagaimana rakyat/pasien ga makin kesel ke nakes kalau begini?
Makin susah dibilangin, makin susah pula dibelain"
@yourjelly "-ns. Yang kayak gini tuh bisi dibikinin laporan ga sih? Mksdnya dilaporin lewat email atau gimana? Sakit hati banget demi"
@audimuttaqin "ya ampun setelah liat akun tktknya makin gedeg dong, bikin malu nakes aja
nih lagi ngevape di tempat kerja, gimana masyarakat makin ga nyaman buat berobat ke puskesmas kalo bentukan nakesnya begini?"
@bukasenudes "@KemenkesRI
itu boti gila tolong disidak, pindahin ke pedalaman lagi, masa ngerokok ditempat gitu. Sinting"
Banyak netizen yang menulis jika oknum itu merupakan nakes di Puskesmas Lambunu 2, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Bahkan banyak netizen yang langsung menghujat dan menuliskan ulasan jelek di laman website Puskesmas Lambunu 2.
Baca juga: Wujudkan Target di 2023, Ini Strategi dan Fokus Utama BPJS Ketenagakerjaan Jatim
Sementara itu, video tersebut sudah diprivat oleh pengunggah dan kemudian dihapus.
Melansir dari Kompas.com, kemudian akun itu mengunggah video nakes meminta maaf dari dia dan dua rekannya yang membuat konten tersebut.
Dalam videonya, tiga nakes yang berasal dari Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, itu meminta maaf kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS.
Ketiga nakes itu mengatakan bahwa Puskesmas Lambunu 2 tidak membedakan pelayanan pasien umum dan pasien BPJS.
Berikut penjelasan ketiga nakes tersebut:
"Kami staf puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia, khusususnya Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Parigi Moutong dan masyarakat Indonesia yang dirugikan dengan video kami.
yang sebenarnya pelayanan Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas video kami..,"
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Perjanjian Kerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Saat sakit dan diharuskan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing.
Namun demikian, sempat muncul anggapan di media sosial bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari.
"Min apa ada aturan baru BPJS opname maximal 3 hari? Keponakanku umur 3 tahun belum sembuh sudah disuruh pulang," pertanyaan warganet Twitter kepada akun BPJS Kesehatan, Rabu (15/2/2023).
"Pasien BPJS terutama di RS swasta cuma dibatasai 3 hari rawat inap setelah 3 hari disuruh pulang walau belum sembuh," tulis warganet lain, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Istri Indra Bekti Dikritik Imbas Galang Dana, Diingatkan Fans soal BPJS, Aldila Jelita: Agak Berat
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.
Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.
Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.
"Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien," ujar Muttaqien, terpisah.
Menurut dia, dalam kenyataannya, banyak pasien yang hanya menjalani rawat inap kurang dari tiga hari.
Namun, ada pula pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari.
"Sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter," ungkapnya.
Muttaqien menambahkan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan.
Baca juga: House Warming BPJS Ketenagakerjaan, Inovasi Dorong Peningkatan Layanan
Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.
Menurut dia, BPJS Kesehatan harus terus mengembangkan sistem utilisasi ulasan atau review di tim kendali mutu dan kendali biaya.
Bukan hanya itu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga perlu mengembangkan sistem pencegahan fraud (penipuan) sampai ke artificial intelligence.
"(Tujuannya) untuk mendeteksi potensi fraud di faskes, terlebih jika menemukan data yang mencurigakan, termasuk misalnya kasus masa rawat inap di suatu faskes," terang dia.
Adapun bagi peserta yang merasa dirugikan, dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.