Pria Dimutilasi Driver Ojol Imbas Tolak 'Berhubungan,' Sudah Tinggal Bersama, Jasad Dimasukkan Koper

Penulis: Ani Susanti
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap alasan pria Medan dimutilasi dan dimasukkan koper. Sudah tinggal bersama bareng pelaku.

"Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka, tersangka bertengkar karena diminta melakukan hal tak senonoh oleh si korban," terangnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBogor.

Baca juga: SOSOK Abby Choi, Artis Cantik Korban Mutilasi Ditemukan di Lemari Es, Potongan Badan Masih Hilang

Baca juga: Saat Ditangkap, Pelaku Mutilasi di Bekasi Bawa Wanita Lain, Baru Kenal 2 Hari Sudah Mau Dinikahi

Di samping itu, saat disinggung mengenai adanya unsur Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) pada kasus ini, pihak kepolisian belum menyimpulkannya.

Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman.

"Sementara untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk kelainan psikologis dan lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog," ungkapnya.

Baca juga: Istri Bahagia Bertemu Suami yang Hilang, Tak Tahu Jadi Pelaku Mutilasi, Jasad Sudah Lama Disimpan

Terkait potongan tubuh korban, AKBP Iman Imanuddin membeberkan, jika pelaku memutilasi korban untuk mengaburkan atau sulit teridentifikasi.

"Pertama, khawatir cara menghilangkannya karena cukup besar (badan korban), kemudian dimasukkan ke dalam koper tidak muat, dipotong," ujarnya.

Setelah tubuh korban dipotong menggunakan gerinda dibagi menjadi empat bagian, potongan tubuh korban dibuang ke lokasi yang berbeda.

Untuk bagian setengah badan dan kedua tangannya dibuang menggunakan koper ke pinggir jalan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.

Sedangkan untuk potongan kepala dan kedua kakinya dibuang ke Sungai Cimanceuri, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.

"Bagian kaki dan kepalanya dibuang di Sungai Cimanceuri di wilayah Tigaraksa menggunakan keresek hitam. Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban," terangnya.

Baca juga: Sosok Tersangka Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi, Dramatis saat Ditangkap Polisi, Tetangga Tak Curiga

Polres Bogor mengamankan DA di wilayah Yogyakarta pada Jumat (17/3/2033).

"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Saat ini DA telah diamankan di Mako Polres Bogor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatan keji pelaku terhadap korban berinisial R (43), pelaku terancam mendapat hukuman berat.

"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Berita Terkini