Hal tersebut dapat terjadi karena DJP menyediakan menu print and file di e-form untuk mempermudah pengisian SPT tahunan di tahun sebelumnya.
Saat pengisian, mereka dapat melijat SPT tahunan pada tahun sebelumnya sebagai acuan dan hal ini tidak dapat dilakukan melalui e-filiing.
Tetapi, kekurangan dari mekanisme tersebut adalah pelaporan SPT tahunan harus menggunakan laptop atau komputer.
Pasalnya, e-form membutuhkan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang hanya tersedia di Windows dan MacOS.
Hal lain yang perlu disiapkan wajib pajak adalah mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer pada laptop atau komputer mereka.
Sebelum pengisian, wajib pajak dapat menginput token yang dikirim sistem melalui email sehingga mereka tidak perlu login ke laman DJP Online.
Sistem juga akan mengirimkan tanda bukti pelaporan secara daring melalui email.
Wajib pajak perlu ingat bahwa DJP membatasi pelaporan SPT tahunan sampai 31 Maret 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com