1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:
a) memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,
b) telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan
c) terkoneksi internet.
2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
3. Direkomendasikan agar perangkat Wajib Pajak menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
5. Persiapkan data-data berikut:
a) NPWP,
b) NIK,
c) Nama (sesuai KTP),
d) Tempat lahir,
e) Tanggal lahir, dan
f) Alamat tempat tinggal.
Cara gunakan fitur lupa EFIN