Ramdan 2023

Kapan THR Lebaran 2023 Cair? THR PNS Paling Cepat 11 April 2023, Menhub: Swasta Lebih Awal

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - Jadwal pencairan THR Lebaran 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 dimajukan 19 sampai 25 April 2023.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com

Berita tentang THR Lebaran 2023

Berita Terkini