Selanjutnya terhadap yang bersangkutan diamankan oleh pihak keluarga di Sipunga-pungga dan menyerahkannya ke ke Polsek Parongil.
Kemudian pihak Polsek Parongil dibawa dan dilimpahkan ke Polres Dairi.
Menjawab Interogasi polisi, JMAS mengakui dan mengatakan, pada Senin 27 Maret 2022 pukul 19.35 menyetubuhi korban.
"Selanjutnya dari hasil interogasi dari terduga pelaku yang masih di bawah umur IF telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada Sabtu 25 Maret 2023,"kata Kapolres.
"Saat ini, laporan yang sudah diterima sudah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan,"sebutnya.
Atas peristiwa ini, Kapolres mengimbau para orang tua senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Karena kemajuan tehnologi saat ini bukan hanya berdampak positif namun turut membawa dampak negatif secara khusus adanya penyebaran konten konten dewasa yg terkadang turut juga dilihat oleh anak-anak, sehingga berdampak pada tindakan yg berpotensi melawan hukum,"sebutnya