Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Pasuruan mengamankan Amin Suprayitno (AS), koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur, Kamis (30/3/2023) malam.
Korps Adhyaksa mengamankan AS di rumahnya, setelah salat tarawih bersama keluarganya.
Sebelumnya, tim penyidik sudah bersiaga di rumah AS sejak maghrib.
Usai diamankan, AS langsung dibawa ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
AS terlihat masuk kantor kejaksaan sekitar pukul 20.30 WIB.
Hingga berita ini diunggah, AS masih menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, tim penyidik Kejari Kota Pasuruan mengamankan AS di rumahnya.
Ia menyebut, tim sudah menunggu AS sejak maghrib.
Menurut Wahyu Susanto, sesuai fakta persidangan, penyidik akhirnya menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Sehingga, kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini.
“Metode penangkapan terhadap AS ini dilakukan rumahnya , kemudian dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan. Rencananya, AS akan langsung dilakukan penahanan di lapas untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Baca juga: Tak Hanya Mobil Mewah, Polisi Juga Menyita 4 Aset Tanah Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung
Disampaikan Wahyu Susanto, dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan keterlibatan AS dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas.
“Dari sejumlah saksi menyebut, uang korupsi dana hibah ini mengalir ke AS. Sehingga, dari alat bukti yang kami dapatkan itu, kami sepakat untuk menangkap AS hari ini,” tambah dia.
Dia menyampaikan, untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan, Jumat (31/3/2023) pagi. Menurutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan pada AS kembali dalam kasus ini.
Sekadar informasi, kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk pokmas sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Ada tujuh orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Ketujuh orang itu mayoritas ketua pokmas. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota. Para ketua pokmas ini hanya boneka. Mereka tidak memiliki latar belakang mengerjakan proyek.
Mereka hanya dipinjam nama untuk mencairkan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, terungkap semua pekerjaan yang dikerjakan pokmas itu atas satu perintah, yakni AS.
Para ketua pokmas ini mendapatkan kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun anggaran 2020. Akan tetapi, informasinya dana hibah itu ternyata baru dicairkan awal 2021.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur di Kota Pasuruan yang bermanfaat untuk masyarakat. Nilainya bervariasi, antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Baca juga: Komplotan Maling Bobol Sekolah di Mojokerto, Laptop, Proyektor dan Uang Tunai Langsung Amblas
Indikasi penyimpangan terjadi lantaran pengerjaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Karena hal itu, ada potensi kerugian negara dalam pendistribusian dana hibah ini.
Informasi yang didapatkan, ada mastermind atau desainer di balik kasus korupsi pokmas ini. Bahkan, tidak hanya melibatkan koordinator pokmas-pokmas saja, tapi ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Termasuk adanya potongan atau fee proyek yang diduga mengalir ke atas. Dari ketua pokmas, dipotong dan diberikan ke pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk aspirator.
Pokmas ini mendapatkan hibah dari usulan aspirator yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Mereka menerima bantuan dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang mendapatkan jatah plotingan hibah.
Sayangnya, kegiatan yang semestinya akan memberikan manfaat untuk hajat hidup orang banyak ini tidak bisa dilaksanakanan dengan baik, sehingga muncul potensi kerugian negara.