Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Tak Hanya Mobil Mewah, Polisi Juga Menyita 4 Aset Tanah Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung

Tidak hanya mobil mewah, polisi juga menyita 4 aset tanah milik Bayue Walker si Crazy Rich Tulungagung yang suka flexing. Ini lokasinya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Garis polisi terpasang di rumah milik Bayue Walker di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, yang disita Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tidak hanya menyita mobil BMW Z4 warna merah AG 88 CIM milik Bayue Walker, Kamis (30/3/2023) sore, Tim Bareskrim Mabes Polri juga menyita garasi tempat penyimpanan mobil itu beserta tanahnya seluas 206 meter persegi.

Mobil mewah 2 pintu ini disita dari garasi yang ada di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Selain tanah dan bangunan garasi, polisi juga menyita 3 aset Bayue Walker lainnya.

Tidak jauh dari garasi ini, masuk jalan paving ke arah utara sejauh sekitar 30 meter ada rumah utama.

Di belakang rumah ini, ada lahan baru yang sedang dibangun.

Lahan dan bangunan ini juga turut disita dan dipasang banner pengumuman sita.

Dua aset lainnya yang dipasang pengumuman sita ada di Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru di sebelah barat dari lokasi garasi.

Satu aset berupa rumah, dari Balai Desa Tunggulsari ke arah barat sekitar 200 meter, di sisi utara jalan.

Rumah ini dilengkapi pagar cokelat, dan desain rumah dilengkapi pintu harmonika.

Pengumuman sita dipasang di bagian dalam, pada pintu harmonika ini, sedangkan pagar depan dipasang garis polisi.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Mewah, Tanah hingga Bangunan Milik Bayue Walker si Crazy Rich Tulungagung

Informasi yang didapat wartawan, rumah ini adalah rumah trading utama milik Bayue Walker.

Satu aset lainnya ke arah barat sekitar 50 meter, masuk  gang masjid ke arah selatan sekitar 30 meter.

Di sini ada sebuah lahan kosong yang juga dipasang papan sita dan garis polisi.

Seluruh penetapan sita dikeluarkan Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan nomor 98/PEN.PID/2023/PN TLG.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved