Berita Ponorogo

Jual 20 Kilogram Bubuk Petasan di Ponorogo, Pelajar SMA asal Kediri Ditangkap

Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo (kanan) dan Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia (kiri) menunjukkan barang bukti bubuk petasan

Laporan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pelajar kelas 2 SMA AS asal Kota Kediri nekat berjualan bubuk petasan di Ponorogo.

Tidak main-main, pelajar berusia 17 tahun itu menempuh perjalanan puluhan kilometer dengan bersepeda motor.

“Pelaku sendirian berangkat dari Kota Kediri. Dengan menggunakan dua tas. Satu tas berisi masing-masing 10 kilogram. Selain itu potasium 5 kilogram. Totalnya 25 kilogram,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (31/3/2023).

Terbongkarnya kasus ini ketika pelaku menjual bubuk petasan secara online di forum Facebook. Kemudian diselidiki, rupanya pelaku akan melakukan transaksi di Kecamatan Sampung.

“Pelaku kami tangkap dengan cara OTT (Operasi Tangkap Tangan). Waktu pelaku menunggu pembeli. Menangkapnya belum sampai ketemu pembeli sudah kami tangkap,” kata AKP Nikolas.

Dia menjelaskan dari pengakuan pelaku bahwa menunggu pembeli dari Kecamatan Sampung. Sedangkan pelaku sendiri asli Kediri Kota.

Baca juga: Pengedar Bubuk Petasan di Blitar Ditangkap, Puluhan Kilogram Barang Bukti Diamankan

Baca juga: Belajar Lewat YouTube, Kakak Beradik di Malang Coba Rakit Petasan, Ending Malah Bernasib Tragis

“Nekat sendirian menggunakan sepeda motor Vario. Dari Kediri Kota ke Ponorogo. Sendirian benar-benar sendirian,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk.

Dia menjelaskan bahwa ada 20 kilogram bubuk petasan telah jadi. Dalam artian siap dijadikan petasan.

Pelaku sendiri membeli bahan mentah dari toko online. Kemudian dicampur dengan belajar YouTube. Sebelumnya pernah menjual di Kabupaten Tulungagung. Dijual per kilogram Rp 170 ribu.

“Pelaku dijerat  pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat 12 nomor 51 ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya

Berita Terkini