"Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya pelaku dalam hal ini orang yang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi, mengakui perbuatannya dan merekayasa kejadian penemuan tersebut," ungkap Ansori, Selasa (21/03/2023).
Kini, kedua tersangka ditahan di Markas Polres Tulungagung.
Mereka dijerat pasal soal kekerasan terhadap anak.
“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tutur Ansori.
Ansori menuturkan, kasus ini bakal dilimpahkan ke Polres Blitar.
Pasalnya, lokasi pengguguran kandungan dan melahirkan berada di wilayah hukum Kabupaten Blitar.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com