Dari CCTV yang ada di desa, korban diketahui dibawa oleh Andika.
Namun saat diamankan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu membantah hal tersebut.
Oleh warga, Andika kemudian dibawa ke kantor polisi dan mengaku membunuh adik pacarnya.
Polisi menyebut pembunuhan keji terjadi pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 WITA.
Pelaku menjemput korban di daerah Mimahasa Utara dan mengajaknya ke daerah kampung baru Pantai Malalayang di manado.
Sampai di sana, tiba-tiba pelaku memaksa membuka pakaian korban, namun tidak dituruti oleh bocah perempuan berusia 7 tahun itu.
"Gara-gara itu, pelaku langsung menenggelamkan korban ke air hingga meninggal dunia," ujar Katim Resmob Polda Sulut Aipda Hermanus Panila, Kamis (30/3/2023).
Dalam kondisi tak bernyawa, korban diperkosa oleh pelaku.
Lalu pria berusia 20 tahun itu memasukkan jasad korban ke bebatuan agar tak ada yang menemukan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, motif pelaku melakukan tindakan kekerasan berujung pembunuhan ialah ingin memuaskan hasrat seksualnya.
Korban ditenggamkan sekitar lima menit oleh pelaku.
"Korban ditenggelamkan dengan cara ditekan dipundak. Jadi korban ini ditenggelamkan selama lima menit hingga tak bernyawa," tambah Wahyudi Santoso.
Saat ini pihak Polresta Manado masih mencari pakaian korban.
"Pakaiannya belum ditemukan. Kami sudah cari di sekitar TKP tapi belum ditemukan," ucap Wahyudi Santoso.
Ada dugaan pakaian korban dibuang ke laut.