Laporan Wartawan TrihunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim untuk membuka Posko Pengaduan THR 2023, Senin (3/4/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang, Ervien Budijatmiko mengatakan jika sejauh ini pihaknya masih belum mendapat kabar kapan SE itu diedarkan.
Sehingga Posko Pengaduan THR masih belum ditentukan juga kapan akan dibuka, yang jelas sejumlah persiapan sudah dilakukan.
"Untuk surat keterangan pemberian THR yang nantinya diserahkan ke perusahaan kini tengah dikerjakan, jadi nanti tinggal menyebarkan," ujarnya.
Baca juga: Disperinaker Surabaya Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran, Berikut Lokasinya!
Menurutnya, untuk lokasi posko akan sama seperti di tahun sebelumnya, bertempat di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Syamsul Arifin, Sampang.
"Kalau sudah ada arahan membuka posko, nanti kami beri banner untuk mempermudah masyarakat saat berkunjung," terangnya.
Adapun, cara melaporkan, masyarakat bisa langsung ke Posko tanpa diwakilkan mengingat atas nama sendiri atau pekerja.
"Pasca melaporkan, kamu akan langsung tindak lanjuti dengan melaporkan ke pengawas tenaga kerja provinsi Jatim," pungkasnya