Berita Sidoarjo

Adu Domba Dua Perguruan Silat, Pemuda 19 Tahun di Sidoarjo Harus Meringkuk di Penjara

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akibat mengunggah konten provokatif di media sosial Instagram, David harus meringkuk di dalam penjara, Kamis (6/4/2023). Pemuda 19 tahun yang tinggal di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, itu ditangkap polisi karena dinilai mengadu domba dua perguruan silat. Sehingga menimbulkan kebencian di antara anggota perguruan silat itu.

"Sepanjang jalan, mereka sengaja mencari orang yang memakai atribut perguruan silat yang dianggap rival," terang AKP Agung Kurnia Putra, Senin (29/8/2022).

Dalam konvoi itu, setidaknya ada tiga penyerangan di wilayah Kecamatan Kauman.

Masing-masing di Desa Kauman, Desa Bolorejo dan di Jalan Welirang.

Baca juga: Para Pendekar di Lamongan Makin Meresahkan, Sepekan 4 Orang Jadi Korban Pengeroyokan, Kaos Pemicunya

Saat melintas di Jalan Welirang, rombongan ini melihat sejumlah orang yang mengenakan atribut perguruan silat lain sedang membeli nasi goreng di pinggir jalan. 

"Begitu melihat pihak yang dianggap lawan, mereka menyerang dengan lemparan batu. Tapi yang jadi sasaran ini berhasil kabur," ujar AKP Agung Kurnia Putra.

Kesal lawannya melarikan diri, para pendekar ini menghampiri penjual nasi goreng bernama Teguh.

Mereka merusak gerobak untuk berjualan nasi goreng milik Teguh.

Di antara mereka juga melakukan kekerasan fisik kepada penjual nasi goreng ini.

"Kasihan dia, dagangan belum laku malah diserang beramai-ramai. Gerobaknya rusak parah, dia tidak bisa jualan," ungkap AKP Agung Kurnia Putra.

Kejadian ini lalu dilaporkan Teguh ke Polres Tulungagung.

Anggota Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku penyerangan.

Dari hasil penyidikan, enam orang di antaranya ditingkatkan menjadi tersangka. 

"Yang sudah dewasa kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka anak kami lakukan prosedur peradilan anak," tegas AKP Agung Kurnia Putra.

Baca juga: Imbas Massa Perguruan Silat Geruduk Mapolsek Ngadiluwih, Polres Kediri Geber Penyekatan Keamanan

Tiga tersangka anak-anak ini adalah MSEW (17), MAZ (17) dan BJA (17), semuanya dari Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Sedangkan tiga tersangka yang sudah dewasa adalah FTS (23) warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel, MH (20) warga Desa/Kecamatan Gondang, dan CSYR (19) warga Desa/Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Mereka semuanya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, tentang kekerasan bersama-sama pada orang maupun barang, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita Terkini