Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Akibat mengunggah konten provokatif di media sosial Instagram, David harus meringkuk di dalam penjara.
Pemuda 19 tahun yang tinggal di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, itu ditangkap polisi karena dinilai mengadu domba dua perguruan silat. Sehingga menimbulkan kebencian di antara anggota perguruan silat itu.
Dalam postingan story Instagram-nya tersebut, terlihat ada seorang pria menggunakan topi berlogo salah satu perguruan silat dengan mengenakan baju yang berisi tulisan provokatif.
Tak hanya itu, pada story Instagram sebelumnya, pelaku memposting dengan gestur menginjakkan kaki dan meletakkan alat pel lantai di atas kaus yang berlambangkan salah satu perguruan silat tersebut.
“Postingan itu ditujukan untuk memprovokasi kedua perguruan silat,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (6/4/2023).
Dari situ, Tim Siber Polresta Sidoarjo berusaha menelusuri siapa di balik admin Instagram tersebut. Sampai akhirnya menemukan Davidlah adminnya.
“Pelaku ini sengaja memposting dan memprovokasi antarperguruan silat. Padahal dirinya bukan anggota dari pihak yang berseteru,” tambah Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Dia mengatakan, Tim Siber Polresta Sidoarjo berhasil melacak pengungga akun Instagram tersebut.
Baca juga: Keroyok Warga dengan Brutal, Empat Anggota Perguruan Silat di Tulungagung Diciduk Polisi
Pelaku diringkus karena membuat konten bernada kebencian dan memecah antargolongan.
“Dari kasus Lemah Putro, Wonoayu, Gedangan dan sebagainya polanya selalu sama. Berawal dari adanya provokasi. Setelah terjadi perseteruan, akun provokatornya biasanya hilang,” lanjutnya.
Sementara itu, peristiwa kericuhan yang melibatkan anggota perguruan silat terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Enam anggota perguruan silat di Tulungagung yang diduga menyerang dan merusak gerobak penjual nasi goreng ditangkap polisi.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih berusia anak-anak.
Menurut Kasat Reskrim Pores Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, kasus ini bermula saat konvoi salah satu perguruan silat dalam jumlah besar, Sabtu (27/8/2022) dini hari.