Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, mulai Rabu (5/4/2023).
Posko ini menerima aduan masyarakat yang belum menerima THR dari tempat ia bekerja.
Tak sendiri, LBH Surabaya berkolaborasi dengan berbagai organisasi lain. Di antaranya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh dan Rakyat Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, BPJS Watch Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen (KOPI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), Forum Perjuangan Lokamandiri (FPL), hingga Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya (PWSS).
Pembukaan posko ini dilakukan, mengingat besarnya potensi permasalahan pemberian THR di tiap hari raya.
"Tiap tahun, LBH Surabaya selalu menerima laporan pengaduan soal pemberian THR," kata Koordinator Posko THR, Dimas Prasetyo di Surabaya, Kamis (6/4/2023).
Berdasarkan data aduan yang diterima posko YLBHI LBH Surabaya, jumlahnya mencapai ratusan hingga ribuan di tiap tahunnya.
Pada 2021 misalnya, posko menerima 3.342 aduan.
Pun dengan 2022, posko kembali menerima 989 aduan. Jumlah ini berasal dari 9 daerah. Selain Surabaya, juga Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan.
Berdasarkan temuan pihaknya, ada berbagai modus perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR.
Paling banyak, para pekerja tetap berstatus outsourcing dan kontrak.
Baca juga: Tunggu Surat Edaran, Besaran THR ASN Pemkab Jember 2023 Masih Belum Ditetapkan
"Sebab, dengan statusnya tersebut, pekerja tidak berhak (mendapat) THR," katanya.
Cara lainnya, pekerja/buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada juga yang dirumahkan tanpa adanya status yang jelas.
Ada pula pengusaha yang membayar dengan cara mencicil sesuai dengan surat edaran pemerintah.
"Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait dengan THR di tiga tahun sebelumnya," katanya.