Ia mengingatkan, pengusaha memiliki kewajiban memberikan THR. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Permenaker no 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, termuat aturan teknis pencairan THR.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR sebesar perhitungan masa kerja/12 kali satu bulan upah.
Pun dengan pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.
Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain soal peliknya masalah pembayaran yang tak tuntas, pihaknya menyayangkan Menteri Ketenagakerjaan justru menerbitkan edaran yang isinya memberikan legitimasi untuk pemotongan THR sebesar 25 persen berdasar Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
"Ini memberikan potret pemerintah kali ini ingin cuci tangan terhadap kesejahteraan rakyat. Membuat pekerja harus dipaksa untuk beradu dengan pengusaha," katanya.
Dengan berbagai potensi tersebut, pihaknya membuka kesempatan bagi para pekerja untuk menyampaikan aduan, bisa melalui beberapa kanal. Baik dengan datang secara offline maupun online.
Alamat Posko THR 2023
1. Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal No 6, Pacarkeling, Surabaya
2. Sekretariat FPL Surabaya, Putat Jaya Timur 4B Nomor 37, Surabaya
3. Sekretariat Stren Kali, Kampung Baru, Pintu Air Jagir, Surabaya
4. Kantor LBH Buruh dan Rakyat Jatim, Pondok Jati Blok BE-16, Pagerwojo, Sidoarjo
5. Hotline Call via Telepon: 031-5022273