Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra Sampurno, Abu Said Pelu, Kamis (6/4/2023) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan salinan dokumen sembilan senjata api yang disebut ilegal oleh penyidik.
Abu mengatakan surat enam senjata itu dikeluarkan oleh Komando Daerah Militer IV/Diponegoro.
Sementara itu, ia menyebut tiga senjata lain merupakan airsoft gun sehingga tidak memerlukan surat izin.
Ia pun membawa enam surat tersebut untuk diverifikasi oleh penyidik.
Menurutnya, penyidik menyebut sembilan senjata itu ilegal karena belum melihat identitasnya.
“Surat itu dari Kodam Diponegoro. Kami tidak punya kapasitas yang cukup untuk memverifikasi itu,” kata Abu, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com