Berita Jatim

'Jangan Ngorok', Cerita David Ozora Didatangi Gus Dur dalam Mimpinya, Sang Ayah Ajak Baca 1 Surat

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora mengaku mimpi bertemu Gus Dur

Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.

Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.

"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 'Ojo Ngorok Terus' Sosok Gus Dur Datang ke Mimpi David Ozora Saat Koma, Begini Reaksi Eks AGH

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Berita Terkini