Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang masih berada di dalam ruko.
Korban, kata Komang, meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
"Untuk korban sempat mengalami kritis, namun diperjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tewas Ditusuk saat Amankan KTT G20 di Bali, Bermula dari Wanita Open BO Dipesan Lewat MiChat
Komang mengatakan, pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena sakit hati kepada korban yang merendahkannya dan menganggapnya sebagai orang gila.
Pelaku diketahui menumpang dengan tinggal di rumah korban sudah 10 tahun, dan selama itu menjadi pengangguran.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dengan ucapan pamannya. Pelaku merasa sakit hati karena korban sering merendahkannya, seperti mengusir dari rumah, serta dianggap sebagai orang gila," ujarnya.
Baca juga: Mie Ayam Petaka Nyaris Bunuh Siswa, 10 Jari Diamputasi Pasca Icip Makanan Teman, Kulit Berubah Ungu
Karena sakit hati itulah pelaku merencanakan aksinya untuk melakukan pembunuhan terhadap pamannya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tampan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kata Komang, pelaku AS dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya diĀ Googlenews TribunJatim.com