Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.
Anas keluar dari lapas dengan program cuti menjelang bebas. Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dengan kata lain selama 3 bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan. Namun setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas dapat dinyatakan bebas murni.
"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum: Skenario Manusia Tidak Akan Mampu Kalahkan Skenario Tuhan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim