Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bareskrim Polri menyita aset bangunan milik tersangka investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No 81-83 Kecamatan Klojen Kota Malang (Kawasan Kayutangan Heritage).
Dari pantauan TribunJatim.com pada Jumat (14/4/2023) siang, bangunan berupa gedung itu memiliki dua lantai.
Terlihat, kondisinya cukup mengenaskan. Banyak coretan-coretan vandalisme di dinding putihnya, dan bagian dalamnya kotor tak terurus.
Di bagian depan bangunan, terpasang banner dan stiker yang bertuliskan bahwa bangunan itu disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dan di stiker tersebut, juga tertera tanda tangan penyidik beserta tanda tangan atas nama Dinar Wahyu S D alias Wahyu Kenzo.
Baca juga: Lagi, Bareskrim Polri Sita Aset Bangunan milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Malang
Baca juga: Aset Kendaraan Wahyu Kenzo Kembali Disita Polisi, Kini Total Ada 4 Mobil yang Diamankan
Bangunan tersebut disita oleh pihak penyidik, terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo.
Dari informasi yang dihimpun, ternyata bangunan yang dinamakan Commen Wealth itu berstatus bangunan cagar budaya.
Tertulis pada plakat yang bersandar di dinding, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Malang No 185.45/364/35.73.112/2018 tanggal 12 Desember 2018, bangunan Commen Wealth tersebut ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Pemerhati sejarah Kota Malang, Agung H Buana menjelaskan terkait sejarah dari bangunan tersebut.
"Jadi, bangunan ini dibangun oleh arsitek Belanda bernama Karel Bos pada tahun 1934. Dan perlu diketahui, ia membangun dua bangunan sekaligus alias dibuat kembar,"
"Untuk bangunan Commen Wealth ini, terletak di bagian sisi selatan. Sedangkan kembarannya, terletak di sisi utara yang sekarang difungsikan sebagai kafe," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Baca juga: 7 Artis Terseret Kasus Pencucian Uang Wahyu Kenzo, Raffi Ahmad Kena Lagi: Kenapa Semua Dikaitkan Aku
Dirinya menjelaskan, bahwa bangunan kembar itu menjadi penanda dibangunnya kawasan baru di wilayah Kota Malang bagian barat atau dikenal sebagai Bouwplan V.
"Bangunan kembar ini ibaratnya sebagai gapura, atau penanda dibukanya kawasan baru bernama Idjen Boulevard yang ada di daerah barat. Dan memang, bangunan kembar ini sejak awal dipergunakan untuk bisnis," jelasnya.
Agung juga mengungkapkan, bahwa bangunan yang berada di sisi selatan itu, dulunya dimiliki oleh seorang Tionghoa bernama Tan Siauw Khing.
"Ketika itu, dijadikan sebagai toko perhiasan. Masih tetap beroperasi sampai setelah tahun 1965, kemudian Tan Siauw Khing pindah ke Belanda," terangnya.
Baca juga: Berusia Lebih dari Seabad, Turntable di Stadiun Malang Jadi Saksi Masa Kejayaan Staatsspoorwegen