Hikmah Ramadan

Khilafiyah Zakat Fitrah

Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fauzi Palestin, Sekretaris MUI Jatim, Pengisi hujjah Aswaja tv9, dan Kandidat Doktor UINSA surabaya

Seperti keterangan dalam kitabnya syaikh Nawawi banten disebutkan:

Soal perpindahan dari satu madzhab ke madzhab yang lain walaupun hanya sebagian permasalahan itu terbagi menjadi tiga pendapat: ada yang melarang secara muthlaq, ada yang memperbolehkan secara muthlaq, dan ada yang memperbolehkan selama tidak melahirkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijmak, apa bila bertentangan dengan ijmak, maka perpaduan madzhab hukumnya dilarang seperti nikah tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi.

Sungguh perpaduan semacam ini tidak diperbolehkan dari ulama manapun( syaikh Nawawi banten, ats-thsimar al-yani'ah)

Selain itu, zakat fithrah menggunakan uang menurut syaikh Abu jakfar adalah pembayaran paling baik.

Karena uang paling efektif untuk memberi manfaat kepada Faqir. Pasalnya, uang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan(as-sarakhshi, al-mabsuth)

Syaichona cholil al-Bangkalani dalam kitab matnus syarifnya juga memperbolehkan zakat Fithrah menggunakan uang(qimah).

Pendapat bliau ini sempat diragukan oleh banyak pihak karna tidak seirama dengan kebanyakan ulama syafi'iyah.

Setelah melakukan penelusuran oleh tim turats syaichona cholil bangkalan dengan jalur temuan kitab terbitan paling kuno dan hasil wawancara kepada salah seorang murid syaichona cholil bangkalan, bahwa benar adanya syaichona cholil berpandangan bolehnya zakat fitrah dengan menggunakan uang.

Dari dua kelompok pendapat diatas, manakah yang paling baik? Disini penulis hanya mengemukan sebuah perbedaan pandangan. Dua pendapat itu dihasilkan oleh para ulama yang begitu kompeten.

Sulit kiranya mengatakan pendapat itu yang paling baik dan mengatakan pendapat satunya tidak baik. Apalagi sampai mengatakan tidak sah.

Fakta dilapangan dengan pola atm banking(online) kepada lembaga zakat, sedapatkan mungkin tetap melakukan niat sebelum mentransfer.

Sebab, niat ini sangat krusial sebagai pembeda antara zakat fithrah dengan sedekah.

Laziz atau amil zakat yang menjadi tujuan muzakki hendaknya menanyakan kepada pihak muzakki apakah sudah niat atau belum.

Jika belum, pihak laziz ataupun amil zakat bisa mengingatkan dan memberi tuntunan. Baik secara langsung maupun secara tidak langsung(online/ wa, dsb)

Kembali pada perbedaan menunaikan zakat fitrah, itu sejatinya menunjukkan bahwa di indonesia banyak sekali para pakar ilmu Fiqh yang memberikan solusi terbaik bagi ummat.

Halaman
123

Berita Terkini