Sehingga, dalam konteks zakat fithrah ini, para muzakki bisa memilih mana yang menjadi keyakinan dengan mengacu pada kemaslahatan.
Baik dari sisi teknis pelaksanaan atau dari sisi tingkat kebutuhan para mustahik.
Satu dengan yang pasti di hadapkan pada kondisi yang berbeda.
Dari sini, perbedaan pandangan(furuiyyah) itu merupakan kekayaan yang sulit dihindarkan dari dulu hingga sekarang.
Walaupun ada perbedaan, insyaAllah bukan sebagai hambatan bahkan menjadi refrensi berharga bagi ummat islam untuk menentukan sebuah pilihan.
Ikuti berita seputar Ramadan 2023