Berita Madura

ASN Sampang Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ada Sanksi Jika Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kendaraan dinas saat melintas di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (19/4/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura dilarang membawa kendaraan dinas (plat merah) untuk mudik Lebaran, Rabu, (19/4/2023).

Larangan penggunaan mobil dinas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sampang No. 027/333/434.302/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sampang, per (4/4/2023) kemarin.

Kepala Bidang Aset BPPKAD Sampang, Bambang Indra Basuki membenarkan atas larangan pejabat dan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi alias mudik.

Dengan begitu, pimpinan daerah telah mewanti-wanti kepada Kepala OPD dan Perusahaan Milik Daerah, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Dilarang Dipakai untuk Mudik, Mobil Dinas Pemkot Mojokerto Diparkir di Basement MPP Gajah Mada

Baca juga: Ingat Mobil Dinas Kadis Probolinggo Dipakai Anak Berujung Gerebek? Ditarik Lagi Pemkab, Tuai Protes

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya. 

Dijelaskan, larangan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, tentang larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik serta larangan menerima parsel lebaran. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

“Kalau mobil dinas diketahui digunakan selama libur atau cuti lebaran, tentu ada sanksi yang akan dilayangkan kepada ASN terkait," pungkasnya

Berita Terkini