Pelaku memberi syarat supaya korban melepas perhiasan yang dipakai dan harus menggunakan baju lusuh saat diambil gambar foto diri.
Korban saat itu menyanggupi untuk melepas perhiasan yang dipakai.
Oleh korban, perhiasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan ditaruh di tempat shalat.
Selanjutnya, korban diajak pelaku ke rumah Mbah Kamiso dengan tujuan untuk menerima bantuan.
Sesampainya di rumah Mbah Kamiso, korban diminta menulis huruf a.b.c hingga sebanyak 20 baris.
Saat sedang korban menulis itulah, pelaku kemudian pergi.
Dalihnya hendak mencari rumah Mbah Alip.
Tak lama setelah itu, Legiyem mulai curiga.
Dia kemudian pulang ke rumah dan mengecek perhiasan berikut uang tunai di dalam tas yang diletakkan di tempat shalat.
Baca juga: Dilarang Dipakai untuk Mudik, Mobil Dinas Pemkot Mojokerto Diparkir di Basement MPP Gajah Mada
Legiyem pun kaget saat mengetahui barang-barang berharganya itu telah raib.
Legiyem akhirnya berteriak meminta tolong kepada tetangganya.
Legiyem diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.
Lita mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan itu.
Polisi juga sudah mendapatkan laporan terkait ciri-ciri pelaku.
Atas kejadian itu, Lita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap iming-iming dalam bentuk apa pun.