Lebaran 2023

Cuti Libur Lebaran Berakhir, Pemkot Surabaya Bakal Beri Sanksi ASN yang Bolos di Hari Pertama Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanan apel di lingkungan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masa cuti bersama Lebaran 2023 berakhir hari ini Selasa (25/4/2023). Pemkot Surabaya pun menyiapkan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama, Rabu (26/4/2023).

"Jelas bisa dikenakan sanksi. Tidak masuk tanpa ada alasannya (mendesak) kena sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Ira Tursilowati dikonfirmasi di Surabaya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memberlakukan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Waktunya, berlangsung mulai tanggal 19 April dan berakhir di 25 April 2023.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). Ini memuat tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Ira mengatakan hari cuti sesuai arahan pemerintah pusat telah cukup bagi para ASN untuk menjalani rutinitas selama lebaran. Karenanya, para ASN diminta untuk tidak mangkir di hari pertama masuk kerja.

"Selama aturan pusat itu memang cutinya 19 sampai 25 April 2023, diharapkan 26 April 2023 semua sudah masuk," katanya.

Untuk memastikan masyarakat bisa menjalani lebaran di Surabaya dengan khidmat, Pemkot juga menyiagakan petugas. Meskipun pada masa cuti bersama, setiap instansi di lingkungan Pemkot Surabaya memiliki regu piket.

Tugas utamanya, memastikan keamanan di area perkantoran masing-masing. "Kami buat SE (Surat Edaran) kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mempersiapkan jadwal piket masing-masing untuk menjaga keamanan," kata dia.

Selama masa cuti, pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, seluruh kendaraan dinas harus diparkir di Pemkot.

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2023, Terminal Seloaji Ponorogo Mulai Dipadati Penumpang

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah. Wali Kota mengingatkan, kendaraan plat merah itu tidak boleh digunakan untuk bepergian ke luar kota.

Seluruh kendaraan plat merah wajib diparkir di kantor Balai Kota. "Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional," kata Cak Eri di Surabaya dikonfirmasi terpisah.

"Untuk digunakan pada hari Sabtu dan Minggu ke luar kota saja loh nggak boleh. Kecuali, ke luar kotanya untuk tugas, baru boleh pakai mobil dinas. Kalau bukan, ya pakai kendaraan pribadi," kata Cak Eri.

Wali Kota Eri pun telah menyiapkan sanksi kepada ASN yang kedapatan memakai kendaraan dinas untuk ke luar kota atau mudik saat lebaran. Apalagi, dengan trik mengganti plat kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi.

"Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota," ujar Wali Kota Eri.

Halaman
12

Berita Terkini