Bagi yang melanggar, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, Hukuman disiplin sedang berupa Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
Sedangkan Hukuman disiplin berat berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com