Dalam penyelidikan, diketahui bahwa sertifikat yang digadaikan ke bank oleh pelaku bukan hanya milik korban yang melapor itu saja.
Terhitung ada 19 sertifikat atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia yang juga dijaminkan ke bank sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp 2 miliar.
Dan ternyata, yang melapor ke polisi juga bukan hanya satu orang saja. Tercatat sedikitnya ada enam laporan yang diterima Polresta Sidoarjo terkait kasus yang sama.
Semua masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh petugas kepolisian.